Syarat Dan
Ketentuan
Pemodal
I.
Definisi
1. Penawaran
Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana
adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit
untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem
elektronik yang bersifat terbuka.
2.
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola,
dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
3.
Pengguna
Layanan Urun Dana yang selanjutnya
disebut Pengguna adalah penerbit dan pemodal.
4.
Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk
badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan
Urun Dana.
5.
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit
melalui Layanan Urun Dana.
6.
Akun adalah akun milik masing-masing Pemodal atau
Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
7.
Data
Pribadi adalah informasi atau data
yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi
seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda
penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail,
nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lain sebagainya.
8.
Verifikasi
adalah proses pemeriksaan terhadap
Pengguna mengenai keterangan terkait Pengguna dan informasi pribadi yang
dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh Visiku guna mendapat
layanan penuh Penyelenggara.
9.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
dari Efek.
10.
Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan
Urun Dana berlangsung
11.
Efek Bersifat Utang
adalah surat pengakuan atau surat utang. Efek bersifat utang diterbitkan oleh
pihak berhutang kepada pihak yang berpiutang. Penerbitan Efek Bersifat Utang
disertai perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya
pada waktu yang ditentukan.
12.
Sukuk adalah Efek syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang
mendasarinya.
13.
Deviden adalah bagian laba
yang diperoleh pemegang saham sebagaimana peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
14.
Kupon adalah nilai bunga yang
diterima pemegang obligasi secara berkala sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
15.
Bagi Hasil/Nisbah adalah perkiraan
imbalan/bagi hasil yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana (Pemodal) dari
pengelola dana (Penerbit).
16.
Pemegang Efek adalah Pemodal yang
telah melakukan pembelian Efek tertentu yang ditawarkan oleh Penerbit melalui
layanan urun dana pada Platform Visiku.
17.
Buyback adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian
kembali atas Efek yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
18.
Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan
barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada,
termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar
penerbitan atas Efek Bersifat Sukuk atau sukuk.
19.
Bank
Kustodian adalah bank umum yang
telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai kustodian.
20.
Escrow Account adalah rekening giro
di bank atas nama Penyelenggara yang digunakan untuk menerima dan/atau
menyimpan dana pemodal hasil dari penawaran efek.
21.
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dalam hal ini termasuk namun
tidak terbatas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
22.
Dokumen Elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer
atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
23.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas sistem informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi;
24.
Platform Visiku adalah website dan/atau
aplikasi mobile milik PT Amantra Investama Indodana sebagai Penyelenggara
Layanan Urun Dana berbasis teknologi infomasi (securities crowfunding).
II.
Pelaksanaan Layanan Urun Dana
1.
Pemodal mengajukan Pendaftaran kepada Penyelenggara
melalui Platform Visiku dan Penyelenggata dapat menerima Pemodal sebagai
anggota.
2.
Penyelenggara akan melakukan verifikasi terhadap
setiap Pemodal mendaftar menggunakan jasa Pihak Kegita dalam hal ini PT
Indonesia Digital Identity (VIDA) dalam rangka untuk electronic Know Your
Customer (e-KYC).
3.
Pemodal terdaftar sebagai anggota pada platform Visiku
berhak menggunakan layanan yang tersedia pada platform Visiku, diantaranya
melakukan pembelian efek bersifat ekuitas (saham), efek bersifat utang atau sukuk
milik Penerbit melalui program Layanan Urun Dana dengan maksud dan tujuan,
lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan serta batas tanggung jawab
bersumber pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III.
Jenis Efek
Visiku
sebagai Penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan usahanya diawasi dan telah
memiliki izin dari Otoritas Jsaa
Keuangan, sebagai Penyelenggara Visiku dapat menawarkan efek melalui Program Layanan
Urun Dana ini meliputi
1.
Efek Bersifat Ekuitas (Saham),
2.
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
IV.
Masa Penawaran Efek
1.
Pemodal dapat melakukan pembelian efek pada platform
Visiku selama masa penawaran efek oleh Penerbit dalam jangka waktu paling lama
45 (empat puluh lima) hari kelender.
2.
Pemodal
mengerti dan memahami bahwa Penerbit dapat membatalkan Penawaran Efek melalui
Layanan Urun Dana pada platform Visiku sebelum berakhirnya masa penawaran
dan/atau setelah berakhirnya masa penawaran dengan membayar sejumlah denda
kepada Penyelenggara.
V.
Pembelian Efek
1.
Pembelian efek melalui Platform Visiku hanya dapat
dilakukan oleh Pemodal yang telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran dan
telah terverifikasi.
2.
Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana
pada platform Visiku, harus :
a.
Memiliki rekening efek pada bank kustodian yang khusus
menyimpan efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana. Namun jika Pemdoal
tidak memiiki rekening efek tersebut, maka melalui Syarat dan Ketentuan ini
pula Pemodal memberikan persetujuan dan/atau kuasa kepada Visiku untuk mewakili
Pemodal dalam hal administrasi dan/atau pembuatan rekening efek melalui Bank
Kustodian.
b.
Memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit dan
mematuhi batasan pembelian efek sebagai berikut :
I.
Setiap Pemodal dengan Penghasilan sampai dengan Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) pertahun, dapat membeli efek paling banyak 5% (lima
persen).
II.
Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp. Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pertahun, dapat membeli paling banyak
10% (sepuluh persen).
III.
Batasan pembelian efek Pemodal tidak berlaku, jika :
1)
Pemodal merupakan badan hukum.
2)
Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar
modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua)
tahun sebelum penawaran efek.
3)
Untuk efek bersifat utang dan/atau sukuk ditanggung
dengan nilai jaminan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
nilai penghimpunan dana.
3.
Pembelian efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan oleh
Pemodal dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account atas nama
PT Amantra Investama Indodana dengan menggunakan metode pembayaran melalui virtual
account atau cara lain yang
disediakan oleh Visiku.
4.
Khusus Pembelian efek bersifat sukuk maka Pemodal akan
menyetorkan sejumlah dana pada escrow account milik Visiku atas nama PT
Amantra Investama Indodana yang menggunakan bank syariah.
5.
Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui
lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berbeda untuk masing-masing
Penyelenggara.
6.
Pemodal yang melakukan pembelian efek pada platform
visiku akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan efek yang
terdapat dalam rekening efek pada Bank Kustodian.
VI.
Pembatalan Pembelian Efek dan Pembatalan
Penawaran Efek.
1.
Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian efek
melalui Layanan Urun Dana paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah
melakukan pembelian efek pada platform Visiku.
2.
Pemodal memahami dan mengerti bahwasannya Penerbit
sewaktu-waku dapat melakukan pembatalan penawaran efek pada platform Visiku
baik pada saat masa penawaran dan/atau setelah berakhirnya masa penawaran
3.
Pemodal memahami dan mengerti bahwa Penyelenggara
tidak dapat menjamin terpenuhinya penghimpunan dana Penerbit, apabila jumlah
penghimpunan dana dan/atau jumlah minimum Penerbit tidak terpenuhi, maka
penawaran efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.
4.
Dalam hal terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau penawaran efek batal demi hukum, maka Visiku
wajib melakukan pengembalian dana beserta memberikan seluruh manfaat bersih
dari penempatan dana pada escrow account kepada Pemodal paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tejadinya kejadian dimaksud.
VII.
Penyerahan Efek
1. Dalam hal penawaran efek berhasil terpenuhi (fully
funded) dan seluruh proses pendaftaran efek pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selesai,
maka Penyelenggara wajib mendistribuksikan efek kepada Pemodal setelah
dilakukannya pendistribusian dana kepada Penerbit.
2.
Pendistribusian efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan mekanisme yang berlaku pada lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang dilakukan secara elektronik melalui peniitipan kolektif.
VIII.
Daftar Pemegang Saham
1.
Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit wajib
mencatatkan kepemilikan Saham Pemodal dalam daftar pemegang Efek.
2.
Persetujuan Pemodal terhadap terms and conditions ini
berarti Pemodal setuju dan sepakat bahwa Pemodal memberikan kuasa kepada
Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang Efek Penerbit termasuk
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit dan penandatanganan akta
serta dokumen terkait lainnya
IX.
Pembagian Keuntungan
1.
Efek Bersifat Ekuitas (Saham)
a.
Pemodal yang membeli efek bersifat ekuitas (SAHAM)
Penerbit, maka Pemodal merupakan Pemegang saham perusahaan penerbit dan berhak
mendapatkan imbal hasil berupa “Dividen”.
b.
Pembagian Saham kepada Para Pemegang Saham atau
Pemodal tidak bersifat lifetime karena Penerbit sebagai badan usaha
berbadan hukum dapat melakukan pembelian kembali (buyback) sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar perusahaan Penerbit dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Dividen akan dibagikan kepada Pemegang saham secara
proporsional atau sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing Pemodal
pada Perusahaan Penerbit.
d.
Pembagian dividen kepada Pemegang Saham dan/atau
Pemodal didasarkan pada Laba Bersih Penerbit setelah dikurangi dengan
pencadangan dan akan di informasikan oleh Penerbit melalui kebijakan dividen.
e.
Pemodal memahami dan mengerti terkait dengan Pembagian
dividen lainnya termasuk dalam hal pembagian dividen interim mengacu pada
anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Pembagian dividen final Penerbit akan mengacu pada
persetujuan yang didapatkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit,
yang mana Visiku dapat bertindak sebagai perwakilan Pemodal selaku pemegang saham.
g.
Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus
dikeluarkan setiap periode tertentu, tidak ada satupun ketentuan dari Visiku
yang memberikan hak kepada Penerbit untuk membebankannya kepada Pemodal,
melainkan beban tersebut dimasukkan ke dalam penghitungan biaya operasional
yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut
2.
Efek Bersifat Utang
a.
Pemodal yang membeli efek bersifat utang, berhak
mendapatkan keuntungan berupa “Kupon”.
b.
Besaran nilai kupon, yang akan diberikan Penerbit
kepada Pemodal ditetapkan dan disepakati melalui Proposal Bisnis Penerbit dan
Perjanjian antara Penerbit dengan Penyelenggara.
c.
Besaran nilai kupon Penerbit tidak dapat diubah oleh
siapapun, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
d.
Pemodal dengan ini menyatakan dalam berinvestasi telah
membaca, memahami dan mengetahui setiap informasi termasuk namun tidak terbatas
pada skema perhitungan pembagian kupon, tanggal jatuh tempo pelunasan pokok dan
kupon sebagaimana diatur dalam Proposal Binis Penerbit.
3.
Sukuk
a.
Pemodal yang
melakukan pembelian Efek Bersifat Sukuk berhak mendapatkan laba bersih proyek
berupa “Nisbah bagi hasil”
b.
Besaran nisbah bagi hasil yang diberikan Penerbit
kepada Pemodal ditetapkan dan disepakati sesuai dengan akad (perjanjian) antara
Penerbit dan penyelenggaa serta termuat dalam Proposal Bisnis Penerbit.
c.
Pemodal mengerti dan memahami bahawasannya besaran
nisbah bagi hasil ini didasarkan pada keuntungan usaha / proyek yang menjadi
dasar penerbitan sukuk.
d.
Besaran nilai nisbah bagi hasil Penerbit tidak dapat
diubah oleh siapapun, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
e.
Pemodal dengan ini menyatakan dalam berinvestasi telah
membaca, memahami dan mengetahui setiap informasi termasuk namun tidak terbatas
pada skema perhitungan pembagian nisbah bagi hasil, tanggal jatuh tempo
pelunasan pokok dan nisbah bagi hasil sebagaimana diatur dalam Proposal Binis
Penerbit.
X.
Hak Dan Kewajiban Pemodal
1.
Hak-Hak Pemodal:
Selama Pemodal menjadi Pemegang Efek
dari Penerbit, Pemodal berhak atas:
a.
Kesempatan
yang sama atas penggunaan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara dalam
menyelenggarakan layanan urun dana berbasis teknologi.
b.
Memperoleh
Laporan Keuangan, Laporan perkembangan proyek Penerbit melalui platform yang
disediakan oleh Penyelenggara.
c.
Memperoleh
pembagian dividen jika efek yang ditawarkan berupa saham, bunga atau kupon jika
efek yang ditawarkan berupa utang atau pembagian keuntungan nisbah bagi hasil,
imbal hasil/jasa atau margin jika efek yang ditawarkan berupa sukuk.
d.
Memperoleh
bukti kepemilikan efek, berupa catatan kepemilikan efek yang terdapat rekening
efek pada Bank Kustodian;
e.
Memiliki
rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau
dana melalui Layanan Urun Dana;
f.
Memperoleh
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR), setelah melakukan prosedur yang
diperlukan untuk konfirmasi kehadiran pada RUPS;
g.
Melakukan
pembatalan rencana pembelian Efek melalui layanan urun dana sekurang-kurangnya
48 jam setelah melakukan pembelian Efek;
h.
Memperdagangkan
Efek bersifat ekuitas, melalui layanan Pasar Sekunder (Secondary Market)
yang disediakan oleh Penyelenggara, perdagangan Pasar Sekunder akan dibuka
setelah 1 (satu) tahun pendanaan, dan dapat dilaksanakan setahun 2 (dua) kali
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
i.
Membeli Efek
melalui Layanan Urun Dana dengan batasan-batasan yaitu: bagi Pemodal dengan
penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), maka Pemodal
dapat membeli Efek paling banyak sebesar 5% (Lima) persen dari penghasilan per
tahun; bagi Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (Lima Ratus
Juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Efek paling banyak sebesar 10%
(Sepuluh) persen dari penghasilan per tahun. Apabila Pemodal merupakan badan
hukum dan memiliki pengalaman investasi di pasar modal disertai bukti
kepemilikan rekening paling singkat 2 (dua) tahun sebelum masa penawaran Efek,
atau Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai
penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (Seratus Dua Puluh Lima
Persen) dari nilai penghimpunan dana, maka jumlah batasan-batasan tersebut
tidak berlaku;
j.
Menghadiri
setiap Rapat Umum Pemegang Efek termasuk namun tidak terbatas pada Rapat Umum
Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut RUPS), baik RUPS Tahunan maupun RUPS
Luar Biasa, Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), Rapat Umum Pemegang Obligasi
(RUPO), yang diselenggarakan oleh Penerbit dengan dukungan Penyelenggara atau
Pemodal dapat memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk menghadiri RUPS yang
diselenggarakan oleh Penerbit dan mengeluarkan suara; dan
k.
Dibantu oleh
Penyelenggara atau kuasa Pemodal dalam hal penyelesaian masalah yang berkaitan
dengan Penawaran efek bersifat utang atau Sukuk yang diterbitkan dalam hal
Penerbit mengalami gagal bayar dan atau (wanprestasi).
2. Kewajiban-Kewajiban Pemodal:
Selama
Pemodal menjadi Pemegang Efek dari Penerbit, Pemodal berkewajiban untuk:
a.
Mengisi
formulir keikutsertaan dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi
dengan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Bagi Pemodal
badan hukum wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau informasi, termasuk
namun tidak terbatas pada Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya, SK
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perubahannya, Izin
Usaha/Operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP),
rekening efek, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan permintaan dokumen
tambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak Penyelenggara dalam hal
melakukan due diligence untuk kelengkapan proses Know Your Customer
(KYC);
d.
Memiliki
rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau
dana melalui Layanan Urun Dana;
e.
Menggunakan
rekening Efek yang berbeda untuk masing-masing Penyelenggara apabila Pemodal
melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara:
f.
Melakukan
pembelian dan/atau pembayaran atas Efek pada waktu yang telah ditentukan;
g.
Menyetorkan
dana pada escrow account atas pembelian Efek pada layanan securities
crowdfunding melalui virtual account atau metode pembayaran lainnya
yang disediakan Penyelenggara;
h.
Menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal.
i.
Menaati dan
memenuhi setiap tata tertib dan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang
dipersyaratkan oleh Penyelenggara, baik yang dipersyaratkan pada saat ini
maupun di kemudian hari;
j.
Menjaga nama
baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan aktifitas yang
mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi
yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara;
k.
Tunduk dan
patuh pada ketentuan syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam Platform Penyelenggara serta tunduk dan
patuh pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
l.
Pemodal
wajib membayar biaya layanan (platform fee) sesuai dengan kebijakan
Penyelenggara.
m. Pemodal wajib membayar seluruh biaya yang timbul dan/atau
dibebankan oleh Pihak Ketiga.
n.
Bersedia
untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan
oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang
mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses
dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang
dikelola oleh Penyelenggara dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan
Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Dana ini.
o.
Pemodal
wajib memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang
diinvestasikan.
p.
Pemodal menanggung
semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala
tuntutan dan risiko yang ada
XI.
Hak Dan Kewajiban Penyelenggara
1. Hak-Hak Penyelenggara:
Penyelenggara
berhak untuk:
a.
Memperoleh
kelengkapan dokumen dan/atau informasi badan hukum, termasuk namun tidak
terbatas pada Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya, SK Pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perubahannya, Izin
Usaha/Operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP),
rekening efek, Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
b.
Memperoleh
dokumen dan/atau informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
terkait dengan informasi dari Pemodal.
c.
Melakukan
verifikasi atas setiap data yang diperoleh dari Pemodal;
d.
Menolak
pendaftaran/registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terbukti memberikan
informasi yang tidak benar dan menyesatkan;
e.
Membatalkan
dan/atau menolak pendaftaran/registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terlibat
dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau
pendanaan tindak pidana terorisme;
f.
Melakukan
teguran, baik secara tertulis maupun secara lisan/verbal dan/atau melakukan
tindakan hukum administratif lainnya kepada Pemodal yang tidak mematuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan iini maupun perjanjian lainnya serta tata
tertib yang dipersyaratkan oleh Penyelenggara, baik secara tertulis maupun
secara lisan/verbal;
g.
Dalam hal
Pemodal melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
ini dan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya pelanggaran
dimaksud, Pemodal tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukannya,
maka Penyelenggara berhak dan berwenang untuk melakukan pembatasan-pembatasan
terhadap akses Pemodal atas penggunaan fitur-fitur pada layanan urun dana
berbasis teknologi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
h.
Menerima
pembayaran berupa biaya layanan (platform fee) dari Pemodal.
i.
Penyelenggara
berhak untuk melakukan kerjasama dan pertukaran data dengan penyelenggara
layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah
bekerja sama dengan Penyelenggara dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan
Urun Dana Visiku milik Penyelenggara.
2. 2. Kewajiban-kewajiban Penyelenggara
Penyelenggara berkewajiban untuk:
a.
Menyediakan
akses penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi kepada Pemodal;
b.
Menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal.
c.
Menjaga escrow
account yang digunakan untuk menerima dana hasil penawaran Efek melalui
layanan securities crowdfunding dan selanjutnya dana hasil penawaran
efek tersebut langsung diterima Penerbit, kecuali Penawaran Efek batal demi
hukum atau dibatalkan Penerbit;
d.
Melakukan
publikasi dan penyebarluasan informasi kepada Pemodal, termasuk namun tidak
terbatas pada laporan keuangan Penerbit melalui platform yang disediakan
oleh Penyelenggara;
e.
Melakukan
pembagian dividen yang diperoleh Penerbit bagi Efek bersifat Ekuitas,
membagikan suku bunga atau kupon bagi Efek bersifat utang, dan membagikan
keuntungan, bagi hasil, imbal hasil/jasa atau margin atas Sukuk kepada Pemodal
dengan melakukan pencatatan pada saldo efek pada Penyelenggara atau platform
lainnya yang memiliki hubungan kerjasama dengan Penyelenggara;
f.
Mendistribusikan
efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Penyelenggara
menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit;
g.
Melakukan
pengembalian dana kepada Pemodal yang melakukan pembatalan rencana pembelian
efek melalui layanan urun dana ke saldo efek milik Pemodal sekurang-kurangnya 2
(dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Efek oleh Pemodal kepada
Penyelenggara;
h.
Melakukan
pendaftaran Efek Penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai
lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
i.
Mewakili
kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk;
j.
Setelah 12
(dua belas) bulan Pemodal tercatat sebagai pemilik efek bersifat ekuitas berupa
saham pada Penerbit, Penyelenggara akan menyediakan sistem bagi Pemodal untuk
memperdagangkan saham Penerbit pada Pasar Sekunder (secondary market);
dan
k.
Memiliki
catatan secara terpisah dan terperinci atas kepemilikan dana untuk setiap
Pemodal.
l.
Menyediakan
fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit.
XII.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas
pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta
fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam
Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak
ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana
ini.
2.
Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan,
membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan
intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur
dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.
3.
Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas
kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini
tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan
Penyelenggara membebaskan Pemodal dari segala tuntutan, gugatan dari pihak
manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai dengan terms and conditions ini.
XIII.
Biaya-Biaya
1.
Atas penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi
informasi (platform) yang disediakan oleh Penyelenggara kepada Pemodal
dalam melakukan transaksi investasinya, Pemodal dikenakan Biaya Layanan (platform
fee) sesuai dengan kebijakan penyelenggara diperhitungkan dari nilai total
investasi, yang akan dikenakan pada saat melakukan pembelian Efek yang
dikeluarkan oleh Penerbit.
2.
Biaya sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas dapat
mengalami perubahan sewaktu-sewaktu dan Penyelenggara akan menginformasikannya
kepada Pemodal melalui platform Visiku.
XIV.
Pajak
Setiap
pajak yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana pada paltform Visiku
kan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
XV.
Pemberian Kuasa
1.
Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa
kepada Penyelenggara untuk menyampaikan kelengkapan data Pemodal kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dengan tujuan pencatatan nama
Pemodal dalam Rekening Efek pada kustodian dan/atau segala kebutuhan
administrasi yang diperlukan lainnya termasuk namun tidak terbatas untuk
melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam rangka Transaksi securities
crowdfunding atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
2.
Dalam hal Pemodal berhalang hadir untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk, dengan ini Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan
kuasa kepada Penyelenggara untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk yang
diselenggarakan oleh Penerbit, Penyelenggara sendiri, Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau Pemegang efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk
dapat mengelurkan suara.
3.
Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa
kepada Penyelenggara untuk melakukan pengurusan segala aspek legalitas
Penerbit, termasuk namun tidak terbatas menghadap dan/atau hadir di hadapan
Notaris, untuk menandatangani, menyerahkan segala surat/akta/kelengkapan
dokumen yang diperlukan, dan memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk
pengurusan legalitas Penerbit, (jika diperlukan).
4.
Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa
kepada Penyelenggara untuk melakukan pengurusan segala aspek perbankan dari Penerbit
dalam konteks layanan kustodian, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan
rekening atas nama Penerbit.
5.
Pemodal setuju untuk memberikan kuasa kepada
Penyelenggara untuk melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh dokumentasi
dan legalitas Penerbit (apabila diperlukan).
6.
Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa
kepada Penyelenggara untuk melakukan settlement instruction kepada
partisipan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan dan
menyelesaikan pemindahbukuan pada C-Best termasuk transaksi pada Pasar
Sekunder.
7.
Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa
kepada Penyelenggara untuk melakukan namun tidak terbatas untuk memantau
perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang
diperoleh baik langsung maupun tidak langsung; melakukan pembagian suku bunga
atau kupon kepada pemegang efek bersifat utang, nisbah, marjin atau bagi hasil
atau imbal jasa bagi kepada pemegang
Sukuk; mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian
mengenai penerbitan Efek bersifat utang atau sukuk; mengawasi, melakukan
inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada
pemegang Efek bersifat utang atau sukuk (jika terdapat jaminan) bagi pembayaran
kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk; dan memantau
pembayaran yang dilakukan Penerbit kepada pemegang Efek bersifat atau sukuk.
8.
Pemodal dapat memberikan kuasa kepada Penyelenggara
untuk melakukan segala urusan yang diperlukan dan mewakili kepentingan pemegang
efek bersifat utang atau sukuk yang berkaitan dengan tanggung jawab berlaku
selama Pemodal memiliki efek bersifat utang atau sukuk, termasuk namun tidak
terbatas untuk mengurus kepentingan dalam hal terjadinya gagal bayar oleh
Penerbit, dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (Rupsu) atau Rapat
Umum Pemegang Efek jika diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan urun dana Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan urun dana.
9.
Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan pembukaan
sub rekening efek di Bank Kustodian dan pembuatan Single Investor
Identification (SID) di KSEI.
10.
Pemodal sepakat dan setuju untuk Penyelenggara berhak
terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak
terbatas untuk melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana dalam rangka
transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
11.
Pemodal sepakat dan setuju untuk bertindak mewakili
kepentingan pemegang sukuk dalam hal memberikan persetujuan perubahan jadwal
pembayaran sukuk penerbit, perubahan underlying penerbitan sukuk, perubahan
nisbah bagi hasil dan perubahan struktur lainnya yang diajukan oleh penerbit.
12.
Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan penuntutan
hak pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk baik di dalam maupun di luar
pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat
utang atau Sukuk.
13.
Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan segala
sesuatu yang harus dikerjakan dan berguna bagi kepentingan Pemegang efek
bersifat utang atau Sukuk menurut undang-undang tanpa dikecualikan
XVI.
Layanan Administrasi Prinsip Mengenali
Nasabah
Dalam
hal pengadministrasian data dan dokumen Pemodal (nasabah) secara
tersentralisasi guna kepentingan penyimpanan data dan/atau informasi, dengan
ini Pemodal sepakat dan memberi persetujuan kepada Penyelenggara Layanan Urun
Dana untuk, termasuk namun tidak terbatas pada :
1.
Melakukan penyampaian data dan/atau kelengkapan
dokumen Pemodal (nasabah) secara offline (langsung) dan/atau secara elektronik
kepada Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
2.
Melakukan penyampaian data dan/atau kelengkapan
dokumen Pemodal (nasabah) secara offline (langsung) dan/atau secara elektronik
jika terdapat pengkinian data kepada Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip
Mengenali Nasabah.
3.
Melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna bagi kepentingan Pemodal yang terkait dengan Layanan Administrasi
Prinsip Mengenali Nasabah.
XVII.
Informasi Rahasia
1.
Para Pihak sepakat
dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data, dokumen-dokumen, catatan-catatan,
ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak
terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk
apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Para Pihak kepada Pihak lainnya
dan/atau yang diperoleh (untuk selanjutnya disebut "Informasi Rahasia").
2.
Tidak satupun dari Para Pihak berhak dan/atau berwenang untuk
melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak
umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat
dan ketentuan ini.
3.
Dalam hal, salah satu dari Para Pihak diwajibkan oleh
perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan
perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan Perjanjian,
Pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan
secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak
lainnya.
4.
Para Pihak wajib memastikan setiap perwakilan dari
masing-masing pihak yang menerima informasi rahasia akan menjaga kerahasiaan
dari Informasi yang diterimanya dan hanya menggunakan informasi rahasia
tersebut hanya untuk keperluan pelaksanaan perjanjian.
5.
Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia
ini berlaku dalam waktu tidak terbatas.
6. Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik
Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang
memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi
Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk
dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran
Perjanjian ini, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut
akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa
pemusnahan tersebut telah dilakukan.
XVIII.
Informasi Risiko
1.
Pemodal perlu mempertimbangkan setiap investasi bisnis
yang akan dilakukan melalui platform Penyelenggara dengan bijak dan hati-hati,
berdasarkan pengetahuan serta pengalaman yang telah Pemodal miliki dalam hal
keuangan dan bisnis, seperti penelaahan laporan keuangan, target investasi,
kemampuan analisis, dan setiap pertimbangan risiko yang akan Pemodal ambil
telah dilakukan dengan baik.
2.
Pemodal menyadari dan memahami bahwa setiap bisnis
pasti memiliki risikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui
platform Penyelenggara, Pemodal sudah mengerti akan segala risiko yang dapat
terjadi di kemudian hari, seperti penurunan performa bisnis, pembagian
keuntungan yang kecil hingga kebangkrutan dari bisnis tersebut.
3.
Penyelenggara TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap setiap
risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian
hari atas hasil investasi bisnis yang telah Pemodal lakukan.
XIX.
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (force majeure)
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang yang terjadi di luar daya upaya
manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau di luar
kendali kekuasaan salah satu dari Para Pihak untuk mengatasinya, yang
mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Para Pihak
dan/atau Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan,
termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting
beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah
longsor dan/atau bencana alam lainnya.
b. Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok
kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran (vandalisme), embargo,
tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem
teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem
teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan atau peretasan oleh
pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di
luar kekuasaan dan kemampuan Para Pihak yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure),
Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, berkewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau melalui surat elektronik
(email) kepada Pihak yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force
majeure, selambatnya-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force
majeure dimaksud.
3.
Bilamana force majeure terjadi secara terus menerus
dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut
dan/atau berdasarkan besarnya dampak force majeure dengan itikad baik, para pihak dapat melakukan
musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari layanan
urun dana yang telah dilaksanakan para pihak.
4. Tidak satupun dari Para Pihak bertanggung jawab atas kerugian
yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga
lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan
dari kesepakatan ini yang disebabkan oleh force majeure. Namun demikian,
Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, akan
melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi
kerugian bagi Para Pihak atas terjadinya force majeure.
XX.
Keadaan Kelalaian / Wanprestasi
1.
Para
Pihak sepakat keadaan atau kejadian yang dikategorikan sebagai wanprestasi
dan/atau kelalaian adalah hal-hal sebagai berikut:
a.
Bilamana salah satu
pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan prestasi/kewajibannya
b.
Melaksanakan
kewajiban/prestasi namun tidak sebagaimana yang telah disepakati.
c.
Melaksanakan
kewajiban/prestasi namun tidak tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.
d.
Melakukan sesuatu
yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
e.
Memberikan data,
dokumen, informasi, pernyataan dan jaminan dalam perjanjian ini terbukti palsu,
tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
f.
Bilamana salah satu
Pihak sedang berada dalam keadaan pailit baik sebagai Pemohon Pailit atau
Termohon pailit atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan dan/atau
diberikan hak untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
g.
Izin usaha dari salah satu Pihak dicabut
oleh pemerintah sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.
h.
Melakukan suatu perbuatan yang melawan
hukum.
2.
Para pihak sepakat
apabila terjadi keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur pada ayat (1), maka
Pihak yang tidak lalai atau tidak wanprestasi dapat menyampaikan peringatan
secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (Tujuh) Hari
Kalender diantara masing-masing peringatan tertulis kepada Pihak yang lalai
atau wanprestasi.
3.
Setelah menyampaikan 3 (Tiga) kali peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan
tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi
dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau
menuntut pembatalan Perjanjian atau menuntut pembatalan Perjanjian disertai
ganti kerugian.
XXI.
Mekanisme
Penyelenggara Tidak Dapat Menjalankan Operasionalnya
Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana
dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai
berikut :
1.
Melakukan diskusi dengan para Pemodal untuk memilih
satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan
untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah
disepakati bersama dengan Pemodal.
2.
Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin
dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati
bersama dengan Pemodal.
XXII.
Domisili Hukum Dan Penyelesaian Sengketa
1.
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh
dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Para Pihak dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini dan/atau dikemudian hari.
2.
Dalam hal di kemudian hari terdapat
perbedaan, kontroversi, pertentangan, perselisihan dan/atau sengketa (untuk
selanjutnya disebut "Sengketa") yang mungkin timbul dari, atau
sehubungan dengan, atau dalam pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang dimungkinkan,
akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
3.
Namun, apabila penyelesaian Sengketa
secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa
yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
XXIII.
Lain-Lain
1.
Dalam hal terdapat ketentuan dari Syarat dan Ketentuan
ini yang menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat diberlakukan dalam
segala hal menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan/atau
terganggu dengan cara apapun oleh hal tersebut.
2.
Judul dari setiap Pasal/Bab dari Syarat dan Ketentuan
ini diberikan hanya untuk memudahkan dalam perujukan saja dan dengan cara
apapun tidak akan mempengaruhi penafsiran aturan-aturan yang terkandung di
dalam Syarat dan Ketentuan ini.
3.
Visiku dapat melakukan perubahan pada Syarat dan
ketentuan ini. Perubahan Syarat dan Ketentuan ini dapat terjadi seiring dengan
adanya perubahan pada peraturan terkait layanan urun dana dan/atau perubahan
yang terjadi untuk memastikan Pengguna mendapatkan pelayanan yang lebih baik
dari Visiku. Setiap perubahan syarat dan ketentuan ini akan ditampilkan
dan/atau diumumkan pada platform Visiku, tanpa adanya pemberitahuan secara
personal kepada masing-masing Pengguna. Perubahan syarat dan ketentuan (apabila
terjadi) berlaku sejak diumumkannya perubahan tersebut dan Visiku menganggap
Pengguna memahami dan mengerti serta memberikan Persetujuan atas perubahan
tersebut bila Pengguna tetap menggunakan dan/atau mengakses platform Visiku.
4.
Para Pihak memahami bahwa segala keabsahan, penafsiran
dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
SYARAT
DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH
PEMODAL DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK
MANAPUN JUGA.
SETELAH PENERBIT MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.
DAN
OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PEMODAL MENYATAKAN DAN
MENJAMIN BAHWA PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN
YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN DENGAN PENYELENGGARA
YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.
Diperbaharui pada tanggal 20
Februari 2024