Loading...

Syarat & Ketentuan

Last Update: 2024-04-20 19:53:23

Syarat Dan Ketentuan

Pemodal

 

I.         Definisi

 

1.      Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

2.        Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.

3.        Pengguna Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Pengguna adalah penerbit dan pemodal.

4.        Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.

5.        Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.

6.        Akun adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.

7.        Data Pribadi adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lain sebagainya.

8.        Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap Pengguna mengenai keterangan terkait Pengguna dan informasi pribadi yang dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh Visiku guna mendapat layanan penuh Penyelenggara.

9.        Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

10.     Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung

11.     Efek Bersifat Utang adalah surat pengakuan atau surat utang. Efek bersifat utang diterbitkan oleh pihak berhutang kepada pihak yang berpiutang. Penerbitan Efek Bersifat Utang disertai perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan.

12.     Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.

13.     Deviden adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14.     Kupon adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15.     Bagi Hasil/Nisbah adalah perkiraan imbalan/bagi hasil yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana (Pemodal) dari pengelola dana (Penerbit).

16.     Pemegang Efek adalah Pemodal yang telah melakukan pembelian Efek tertentu yang ditawarkan oleh Penerbit melalui layanan urun dana pada Platform Visiku.

17.     Buyback adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali atas Efek yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18.     Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek Bersifat Sukuk atau sukuk.

19.     Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

20.     Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang digunakan untuk menerima dan/atau menyimpan dana pemodal hasil dari penawaran efek.

21.     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

22.     Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

23.     Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas sistem informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi;

24.     Platform Visiku adalah website dan/atau aplikasi mobile milik PT Amantra Investama Indodana sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis teknologi infomasi (securities crowfunding).

 

II.       Pelaksanaan Layanan Urun Dana

 

1.    Pemodal mengajukan Pendaftaran kepada Penyelenggara melalui Platform Visiku dan Penyelenggata dapat menerima Pemodal sebagai anggota.

2.    Penyelenggara akan melakukan verifikasi terhadap setiap Pemodal mendaftar menggunakan jasa Pihak Kegita dalam hal ini PT Indonesia Digital Identity (VIDA) dalam rangka untuk electronic Know Your Customer (e-KYC).

3.    Pemodal terdaftar sebagai anggota pada platform Visiku berhak menggunakan layanan yang tersedia pada platform Visiku, diantaranya melakukan pembelian efek bersifat ekuitas (saham), efek bersifat utang atau sukuk milik Penerbit melalui program Layanan Urun Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan serta batas tanggung jawab bersumber pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

III.     Jenis Efek

 

Visiku sebagai Penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan usahanya diawasi dan telah memiliki  izin dari Otoritas Jsaa Keuangan, sebagai Penyelenggara Visiku dapat menawarkan efek melalui Program Layanan Urun Dana ini meliputi

1.    Efek Bersifat Ekuitas (Saham),

2.    Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

 

IV.      Masa Penawaran Efek

 

1.    Pemodal dapat melakukan pembelian efek pada platform Visiku selama masa penawaran efek oleh Penerbit dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kelender.

2.    Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit dapat membatalkan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana pada platform Visiku sebelum berakhirnya masa penawaran dan/atau setelah berakhirnya masa penawaran dengan membayar sejumlah denda kepada Penyelenggara.

 

 

V.       Pembelian Efek

 

1.    Pembelian efek melalui Platform Visiku hanya dapat dilakukan oleh Pemodal yang telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran dan telah terverifikasi.

2.    Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana pada platform Visiku, harus :

a.     Memiliki rekening efek pada bank kustodian yang khusus menyimpan efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana. Namun jika Pemdoal tidak memiiki rekening efek tersebut, maka melalui Syarat dan Ketentuan ini pula Pemodal memberikan persetujuan dan/atau kuasa kepada Visiku untuk mewakili Pemodal dalam hal administrasi dan/atau pembuatan rekening efek melalui Bank Kustodian.

b.     Memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit dan mematuhi batasan pembelian efek sebagai berikut :

I.         Setiap Pemodal dengan Penghasilan sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pertahun, dapat membeli efek paling banyak 5% (lima persen).

II.       Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pertahun, dapat membeli paling banyak 10% (sepuluh persen).

III.      Batasan pembelian efek Pemodal tidak berlaku, jika :

1)      Pemodal merupakan badan hukum.

2)      Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran efek.

3)      Untuk efek bersifat utang dan/atau sukuk ditanggung dengan nilai jaminan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

3.    Pembelian efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan oleh Pemodal dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account atas nama PT Amantra Investama Indodana dengan menggunakan metode pembayaran melalui virtual account  atau cara lain yang disediakan oleh Visiku.

4.    Khusus Pembelian efek bersifat sukuk maka Pemodal akan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account milik Visiku atas nama PT Amantra Investama Indodana yang menggunakan bank syariah.

5.    Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berbeda untuk masing-masing Penyelenggara.

6.    Pemodal yang melakukan pembelian efek pada platform visiku akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan efek yang terdapat dalam rekening efek pada Bank Kustodian.

 

VI.      Pembatalan Pembelian Efek dan Pembatalan Penawaran Efek.

 

1.        Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian efek pada platform Visiku.

2.        Pemodal memahami dan mengerti bahwasannya Penerbit sewaktu-waku dapat melakukan pembatalan penawaran efek pada platform Visiku baik pada saat masa penawaran dan/atau setelah berakhirnya masa penawaran

3.        Pemodal memahami dan mengerti bahwa Penyelenggara tidak dapat menjamin terpenuhinya penghimpunan dana Penerbit, apabila jumlah penghimpunan dana dan/atau jumlah minimum Penerbit tidak terpenuhi, maka penawaran efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.

4.        Dalam hal terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau penawaran efek batal demi hukum, maka Visiku wajib melakukan pengembalian dana beserta memberikan seluruh manfaat bersih dari penempatan dana pada escrow account kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tejadinya kejadian dimaksud.

 

VII.    Penyerahan Efek

 

1.      Dalam hal penawaran efek berhasil terpenuhi (fully funded) dan seluruh proses pendaftaran efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selesai, maka Penyelenggara wajib mendistribuksikan efek kepada Pemodal setelah dilakukannya pendistribusian dana kepada Penerbit.

2.        Pendistribusian efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme yang berlaku pada lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dilakukan secara elektronik melalui peniitipan kolektif.

 

VIII.  Daftar Pemegang Saham

 

1.        Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan Saham Pemodal dalam daftar pemegang Efek.

2.        Persetujuan Pemodal terhadap terms and conditions ini berarti Pemodal setuju dan sepakat bahwa Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang Efek Penerbit termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya

 

IX.      Pembagian Keuntungan

 

1.        Efek Bersifat Ekuitas (Saham)

 

a.         Pemodal yang membeli efek bersifat ekuitas (SAHAM) Penerbit, maka Pemodal merupakan Pemegang saham perusahaan penerbit dan berhak mendapatkan imbal hasil berupa “Dividen”.

b.        Pembagian Saham kepada Para Pemegang Saham atau Pemodal tidak bersifat lifetime karena Penerbit sebagai badan usaha berbadan hukum dapat melakukan pembelian kembali (buyback) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.         Dividen akan dibagikan kepada Pemegang saham secara proporsional atau sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing Pemodal pada Perusahaan Penerbit.

d.        Pembagian dividen kepada Pemegang Saham dan/atau Pemodal didasarkan pada Laba Bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan dan akan di informasikan oleh Penerbit melalui kebijakan dividen.

e.         Pemodal memahami dan mengerti terkait dengan Pembagian dividen lainnya termasuk dalam hal pembagian dividen interim mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.         Pembagian dividen final Penerbit akan mengacu pada persetujuan yang didapatkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit, yang mana Visiku dapat bertindak sebagai perwakilan Pemodal selaku pemegang saham.

g.        Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan setiap periode tertentu, tidak ada satupun ketentuan dari Visiku yang memberikan hak kepada Penerbit untuk membebankannya kepada Pemodal, melainkan beban tersebut dimasukkan ke dalam penghitungan biaya operasional yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut

 

2.        Efek Bersifat Utang

 

a.         Pemodal yang membeli efek bersifat utang, berhak mendapatkan keuntungan berupa “Kupon”.

b.        Besaran nilai kupon, yang akan diberikan Penerbit kepada Pemodal ditetapkan dan disepakati melalui Proposal Bisnis Penerbit dan Perjanjian antara Penerbit dengan Penyelenggara.

c.         Besaran nilai kupon Penerbit tidak dapat diubah oleh siapapun, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.

d.        Pemodal dengan ini menyatakan dalam berinvestasi telah membaca, memahami dan mengetahui setiap informasi termasuk namun tidak terbatas pada skema perhitungan pembagian kupon, tanggal jatuh tempo pelunasan pokok dan kupon sebagaimana diatur dalam Proposal Binis Penerbit.

 

3.        Sukuk

a.         Pemodal yang melakukan pembelian Efek Bersifat Sukuk berhak mendapatkan laba bersih proyek berupa “Nisbah bagi hasil”

b.        Besaran nisbah bagi hasil yang diberikan Penerbit kepada Pemodal ditetapkan dan disepakati sesuai dengan akad (perjanjian) antara Penerbit dan penyelenggaa serta termuat dalam Proposal Bisnis Penerbit.

c.         Pemodal mengerti dan memahami bahawasannya besaran nisbah bagi hasil ini didasarkan pada keuntungan usaha / proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk.

d.        Besaran nilai nisbah bagi hasil Penerbit tidak dapat diubah oleh siapapun, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.

e.         Pemodal dengan ini menyatakan dalam berinvestasi telah membaca, memahami dan mengetahui setiap informasi termasuk namun tidak terbatas pada skema perhitungan pembagian nisbah bagi hasil, tanggal jatuh tempo pelunasan pokok dan nisbah bagi hasil sebagaimana diatur dalam Proposal Binis Penerbit.

 

X.       Hak Dan Kewajiban Pemodal

 

1.        Hak-Hak Pemodal:

Selama Pemodal menjadi Pemegang Efek dari Penerbit, Pemodal berhak  atas:

a.     Kesempatan yang sama atas penggunaan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara dalam menyelenggarakan layanan urun dana berbasis teknologi.

b.     Memperoleh Laporan Keuangan, Laporan perkembangan proyek Penerbit melalui platform yang disediakan oleh Penyelenggara.

c.      Memperoleh pembagian dividen jika efek yang ditawarkan berupa saham, bunga atau kupon jika efek yang ditawarkan berupa utang atau pembagian keuntungan nisbah bagi hasil, imbal hasil/jasa atau margin jika efek yang ditawarkan berupa sukuk.

d.     Memperoleh bukti kepemilikan efek, berupa catatan kepemilikan efek yang terdapat rekening efek pada Bank Kustodian;

e.      Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;

f.      Memperoleh Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR), setelah melakukan prosedur yang diperlukan untuk konfirmasi kehadiran pada RUPS;

g.      Melakukan pembatalan rencana pembelian Efek melalui layanan urun dana sekurang-kurangnya 48 jam setelah melakukan pembelian Efek;

h.     Memperdagangkan Efek bersifat ekuitas, melalui layanan Pasar Sekunder (Secondary Market) yang disediakan oleh Penyelenggara, perdagangan Pasar Sekunder akan dibuka setelah 1 (satu) tahun pendanaan, dan dapat dilaksanakan setahun 2 (dua) kali dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;

i.       Membeli Efek melalui Layanan Urun Dana dengan batasan-batasan yaitu: bagi Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Efek paling banyak sebesar 5% (Lima) persen dari penghasilan per tahun; bagi Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Efek paling banyak sebesar 10% (Sepuluh) persen dari penghasilan per tahun. Apabila Pemodal merupakan badan hukum dan memiliki pengalaman investasi di pasar modal disertai bukti kepemilikan rekening paling singkat 2 (dua) tahun sebelum masa penawaran Efek, atau Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen) dari nilai penghimpunan dana, maka jumlah batasan-batasan tersebut tidak berlaku;

j.       Menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Efek termasuk namun tidak terbatas pada Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut RUPS), baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa, Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), yang diselenggarakan oleh Penerbit dengan dukungan Penyelenggara atau Pemodal dapat memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk menghadiri RUPS yang diselenggarakan oleh Penerbit dan mengeluarkan suara; dan

k.     Dibantu oleh Penyelenggara atau kuasa Pemodal dalam hal penyelesaian masalah yang berkaitan dengan Penawaran efek bersifat utang atau Sukuk yang diterbitkan dalam hal Penerbit mengalami gagal bayar dan atau (wanprestasi).

2.       Kewajiban-Kewajiban Pemodal:

Selama Pemodal menjadi Pemegang Efek dari Penerbit, Pemodal  berkewajiban untuk:

a.         Mengisi formulir keikutsertaan dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi dengan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;

b.        Bagi Pemodal badan hukum wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau informasi, termasuk namun tidak terbatas pada Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya, SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perubahannya, Izin Usaha/Operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), rekening efek, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan permintaan dokumen tambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak Penyelenggara dalam hal melakukan due diligence untuk kelengkapan proses Know Your Customer (KYC);

c.         Memberikan dokumen dan/atau informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terkait dengan informasi dari Pemodal.

d.        Memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;

e.         Menggunakan rekening Efek yang berbeda untuk masing-masing Penyelenggara apabila Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara:

f.         Melakukan pembelian dan/atau pembayaran atas Efek pada waktu yang telah ditentukan;

g.        Menyetorkan dana pada escrow account atas pembelian Efek pada layanan securities crowdfunding melalui virtual account atau metode pembayaran lainnya yang disediakan Penyelenggara;

h.        Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal.

i.         Menaati dan memenuhi setiap tata tertib dan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penyelenggara, baik yang dipersyaratkan pada saat ini maupun di kemudian hari;

j.         Menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan aktifitas yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara; 

k.        Tunduk dan patuh pada ketentuan syarat dan ketentuan  yang tercantum dalam Platform Penyelenggara serta tunduk dan patuh pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

l.         Pemodal wajib membayar biaya layanan (platform fee) sesuai dengan kebijakan Penyelenggara.

m.       Pemodal wajib membayar seluruh biaya yang timbul dan/atau dibebankan oleh Pihak Ketiga.

n.        Bersedia untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang dikelola oleh Penyelenggara dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Dana ini.

o.        Pemodal wajib memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang diinvestasikan.

p.        Pemodal menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada

 

XI.      Hak Dan Kewajiban Penyelenggara

 

1.       Hak-Hak Penyelenggara:

Penyelenggara berhak untuk:

a.         Memperoleh kelengkapan dokumen dan/atau informasi badan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya, SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perubahannya, Izin Usaha/Operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), rekening efek, Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

b.        Memperoleh dokumen dan/atau informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terkait dengan informasi dari Pemodal.

c.         Melakukan verifikasi atas setiap data yang diperoleh dari Pemodal;

d.        Menolak pendaftaran/registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terbukti memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan;

e.         Membatalkan dan/atau menolak pendaftaran/registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan tindak pidana terorisme;

f.         Melakukan teguran, baik secara tertulis maupun secara lisan/verbal dan/atau melakukan tindakan hukum administratif lainnya kepada Pemodal yang tidak mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan iini maupun perjanjian lainnya serta tata tertib yang dipersyaratkan oleh Penyelenggara, baik secara tertulis maupun secara lisan/verbal;

g.        Dalam hal Pemodal melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya pelanggaran dimaksud, Pemodal tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukannya, maka Penyelenggara berhak dan berwenang untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap akses Pemodal atas penggunaan fitur-fitur pada layanan urun dana berbasis teknologi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.

h.        Menerima pembayaran berupa biaya layanan (platform fee) dari Pemodal.

i.         Penyelenggara berhak untuk melakukan kerjasama dan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan Urun Dana Visiku milik Penyelenggara.

 

2.                      2.  Kewajiban-kewajiban Penyelenggara

Penyelenggara berkewajiban untuk:

 

a.       Menyediakan akses penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi kepada Pemodal;

b.       Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal.

c.       Menjaga escrow account yang digunakan untuk menerima dana hasil penawaran Efek melalui layanan securities crowdfunding dan selanjutnya dana hasil penawaran efek tersebut langsung diterima Penerbit, kecuali Penawaran Efek batal demi hukum atau dibatalkan Penerbit;

d.       Melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi kepada Pemodal, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan Penerbit melalui platform yang disediakan oleh Penyelenggara;

e.       Melakukan pembagian dividen yang diperoleh Penerbit bagi Efek bersifat Ekuitas, membagikan suku bunga atau kupon bagi Efek bersifat utang, dan membagikan keuntungan, bagi hasil, imbal hasil/jasa atau margin atas Sukuk kepada Pemodal dengan melakukan pencatatan pada saldo efek pada Penyelenggara atau platform lainnya yang memiliki hubungan kerjasama dengan Penyelenggara;

f.       Mendistribusikan efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Penyelenggara menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit;

g.       Melakukan pengembalian dana kepada Pemodal yang melakukan pembatalan rencana pembelian efek melalui layanan urun dana ke saldo efek milik Pemodal sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Efek oleh Pemodal kepada Penyelenggara;

h.       Melakukan pendaftaran Efek Penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian;

i.        Mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk;

j.        Setelah 12 (dua belas) bulan Pemodal tercatat sebagai pemilik efek bersifat ekuitas berupa saham pada Penerbit, Penyelenggara akan menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan saham Penerbit pada Pasar Sekunder (secondary market); dan 

k.       Memiliki catatan secara terpisah dan terperinci atas kepemilikan dana untuk setiap Pemodal.

l.        Menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit.

 

XII.           Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

 

1.    Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini.

2.    Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.

3.    Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Pemodal dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai dengan terms and conditions ini.

 

XIII.         Biaya-Biaya

 

1.    Atas penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi (platform) yang disediakan oleh Penyelenggara kepada Pemodal dalam melakukan transaksi investasinya, Pemodal dikenakan Biaya Layanan (platform fee) sesuai dengan kebijakan penyelenggara diperhitungkan dari nilai total investasi, yang akan dikenakan pada saat melakukan pembelian Efek yang dikeluarkan oleh Penerbit.

2.    Biaya sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas dapat mengalami perubahan sewaktu-sewaktu dan Penyelenggara akan menginformasikannya kepada Pemodal melalui platform Visiku.

 

XIV.          Pajak

 

Setiap pajak yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana pada paltform Visiku kan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

XV.            Pemberian Kuasa

 

1.    Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk menyampaikan kelengkapan data Pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dengan tujuan pencatatan nama Pemodal dalam Rekening Efek pada kustodian dan/atau segala kebutuhan administrasi yang diperlukan lainnya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam rangka Transaksi securities crowdfunding atau kepentingan lain atas nama Pemodal.

2.    Dalam hal Pemodal berhalang hadir untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk, dengan ini Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk yang diselenggarakan oleh Penerbit, Penyelenggara sendiri, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemegang efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk dapat mengelurkan suara.

3.    Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan pengurusan segala aspek legalitas Penerbit, termasuk namun tidak terbatas menghadap dan/atau hadir di hadapan Notaris, untuk menandatangani, menyerahkan segala surat/akta/kelengkapan dokumen yang diperlukan, dan memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pengurusan legalitas Penerbit, (jika diperlukan).

4.    Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan pengurusan segala aspek perbankan dari Penerbit dalam konteks layanan kustodian, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan rekening atas nama Penerbit.

5.    Pemodal setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh dokumentasi dan legalitas Penerbit (apabila diperlukan).

6.    Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan settlement instruction kepada partisipan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan dan menyelesaikan pemindahbukuan pada C-Best termasuk transaksi pada Pasar Sekunder.

7.    Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan namun tidak terbatas untuk memantau perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung; melakukan pembagian suku bunga atau kupon kepada pemegang efek bersifat utang, nisbah, marjin atau bagi hasil atau imbal jasa bagi  kepada pemegang Sukuk; mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian mengenai penerbitan Efek bersifat utang atau sukuk; mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk (jika terdapat jaminan) bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk; dan memantau pembayaran yang dilakukan Penerbit kepada pemegang Efek bersifat atau sukuk.

8.    Pemodal dapat memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan segala urusan yang diperlukan dan mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk yang berkaitan dengan tanggung jawab berlaku selama Pemodal memiliki efek bersifat utang atau sukuk, termasuk namun tidak terbatas untuk mengurus kepentingan dalam hal terjadinya gagal bayar oleh Penerbit, dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (Rupsu) atau Rapat Umum Pemegang Efek jika diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan urun dana Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan urun dana.

9.    Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan pembukaan sub rekening efek di Bank Kustodian dan pembuatan Single Investor Identification (SID) di KSEI.

10.  Pemodal sepakat dan setuju untuk Penyelenggara berhak terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.

11.  Pemodal sepakat dan setuju untuk bertindak mewakili kepentingan pemegang sukuk dalam hal memberikan persetujuan perubahan jadwal pembayaran sukuk penerbit, perubahan underlying penerbitan sukuk, perubahan nisbah bagi hasil dan perubahan struktur lainnya yang diajukan oleh penerbit.

12.  Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.

13.  Pemodal sepakat dan setuju untuk melakukan segala sesuatu yang harus dikerjakan dan berguna bagi kepentingan Pemegang efek bersifat utang atau Sukuk menurut undang-undang tanpa dikecualikan

 

XVI.          Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

 

Dalam hal pengadministrasian data dan dokumen Pemodal (nasabah) secara tersentralisasi guna kepentingan penyimpanan data dan/atau informasi, dengan ini Pemodal sepakat dan memberi persetujuan kepada Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk, termasuk namun tidak terbatas pada :

1.         Melakukan penyampaian data dan/atau kelengkapan dokumen Pemodal (nasabah) secara offline (langsung) dan/atau secara elektronik kepada Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

2.         Melakukan penyampaian data dan/atau kelengkapan dokumen Pemodal (nasabah) secara offline (langsung) dan/atau secara elektronik jika terdapat pengkinian data kepada Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

3.         Melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna bagi kepentingan Pemodal yang terkait dengan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

 

XVII.        Informasi Rahasia

 

1.         Para Pihak sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data, dokumen-dokumen, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Para Pihak kepada Pihak lainnya dan/atau yang diperoleh (untuk selanjutnya disebut "Informasi Rahasia").

2.         Tidak satupun dari Para Pihak berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan ini.

3.         Dalam hal, salah satu dari Para Pihak diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan Perjanjian, Pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak lainnya.

4.         Para Pihak wajib memastikan setiap perwakilan dari masing-masing pihak yang menerima informasi rahasia akan menjaga kerahasiaan dari Informasi yang diterimanya dan hanya menggunakan informasi rahasia tersebut hanya untuk keperluan pelaksanaan perjanjian.

5.         Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia ini berlaku dalam waktu tidak terbatas.

6.       Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran Perjanjian ini, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan.

 

XVIII.      Informasi Risiko

 

1.         Pemodal perlu mempertimbangkan setiap investasi bisnis yang akan dilakukan melalui platform Penyelenggara dengan bijak dan hati-hati, berdasarkan pengetahuan serta pengalaman yang telah Pemodal miliki dalam hal keuangan dan bisnis, seperti penelaahan laporan keuangan, target investasi, kemampuan analisis, dan setiap pertimbangan risiko yang akan Pemodal ambil telah dilakukan dengan baik.

2.         Pemodal menyadari dan memahami bahwa setiap bisnis pasti memiliki risikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui platform Penyelenggara, Pemodal sudah mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti penurunan performa bisnis, pembagian keuntungan yang kecil hingga kebangkrutan dari bisnis tersebut.

3.         Penyelenggara TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap setiap risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian hari atas hasil investasi bisnis yang telah Pemodal lakukan.

 

XIX.          Keadaan Memaksa (Force Majeure)

 

1.        Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (force majeure) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang yang terjadi di luar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau di luar kendali kekuasaan salah satu dari Para Pihak untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Para Pihak dan/atau Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada:

a.         Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.

b.       Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran (vandalisme), embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan atau peretasan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Para Pihak yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

2.        Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) kepada Pihak yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, selambatnya-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya force majeure dimaksud.

3.         Bilamana force majeure terjadi secara terus menerus dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak force majeure  dengan itikad baik, para pihak dapat melakukan musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari layanan urun dana yang telah dilaksanakan para pihak.

4.       Tidak satupun dari Para Pihak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari kesepakatan ini yang disebabkan oleh force majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Para Pihak atas terjadinya force majeure.

 

XX.            Keadaan Kelalaian / Wanprestasi

 

1.        Para Pihak sepakat keadaan atau kejadian yang dikategorikan sebagai wanprestasi dan/atau kelalaian adalah hal-hal sebagai berikut:

a.         Bilamana salah satu pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan prestasi/kewajibannya

b.        Melaksanakan kewajiban/prestasi namun tidak sebagaimana yang telah disepakati.

c.         Melaksanakan kewajiban/prestasi namun tidak tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.

d.        Melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.

e.         Memberikan data, dokumen, informasi, pernyataan dan jaminan dalam perjanjian ini terbukti palsu, tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

f.         Bilamana salah satu Pihak sedang berada dalam keadaan pailit baik sebagai Pemohon Pailit atau Termohon pailit atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan dan/atau diberikan hak untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

g.        Izin usaha dari salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.

h.        Melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum.

2.        Para pihak sepakat apabila terjadi keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur pada ayat (1), maka Pihak yang tidak lalai atau tidak wanprestasi dapat menyampaikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (Tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan tertulis kepada Pihak yang lalai atau wanprestasi.

3.        Setelah menyampaikan 3 (Tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan Perjanjian atau menuntut pembatalan Perjanjian disertai ganti kerugian.

 

XXI.          Mekanisme Penyelenggara Tidak Dapat Menjalankan Operasionalnya

 

Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai berikut :

1.        Melakukan diskusi dengan para Pemodal untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.

2.        Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.

 

XXII.        Domisili Hukum Dan Penyelesaian Sengketa

 

1.        Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Para Pihak dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan/atau dikemudian hari.

2.        Dalam hal di kemudian hari terdapat perbedaan, kontroversi, pertentangan, perselisihan dan/atau sengketa (untuk selanjutnya disebut "Sengketa") yang mungkin timbul dari, atau sehubungan dengan, atau dalam pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang dimungkinkan, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.

3.        Namun, apabila penyelesaian Sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

XXIII.      Lain-Lain

 

1.         Dalam hal terdapat ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat diberlakukan dalam segala hal menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan/atau terganggu dengan cara apapun oleh hal tersebut.

2.         Judul dari setiap Pasal/Bab dari Syarat dan Ketentuan ini diberikan hanya untuk memudahkan dalam perujukan saja dan dengan cara apapun tidak akan mempengaruhi penafsiran aturan-aturan yang terkandung di dalam Syarat dan Ketentuan ini.

3.         Visiku dapat melakukan perubahan pada Syarat dan ketentuan ini. Perubahan Syarat dan Ketentuan ini dapat terjadi seiring dengan adanya perubahan pada peraturan terkait layanan urun dana dan/atau perubahan yang terjadi untuk memastikan Pengguna mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Visiku. Setiap perubahan syarat dan ketentuan ini akan ditampilkan dan/atau diumumkan pada platform Visiku, tanpa adanya pemberitahuan secara personal kepada masing-masing Pengguna. Perubahan syarat dan ketentuan (apabila terjadi) berlaku sejak diumumkannya perubahan tersebut dan Visiku menganggap Pengguna memahami dan mengerti serta memberikan Persetujuan atas perubahan tersebut bila Pengguna tetap menggunakan dan/atau mengakses platform Visiku.

4.         Para Pihak memahami bahwa segala keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

 

SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PEMODAL DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.

 

SETELAH PENERBIT MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.


DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PEMODAL MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN DENGAN PENYELENGGARA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.

 

 

 

Diperbaharui pada tanggal 20 Februari 2024