RISIKO

Informasi risiko ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi Pemodal yang akan berinvestasi di Layanan/Platform Visiku (visiku.co.id) yang dioperasikan oleh PT Amantra Investama Indodana tentang beberapa risiko yang dapat terjadi saat berinvestasi saham bisnis yang diterbitkan oleh Penerbit pada Layanan dan/atau Platform Visiku.

Pemodal harus mempertimbangkan setiap keputusan investasi yang dilakukan. Pemodal harus memilih investasi yang cocok dan terbaik berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Pemodal dalam bidang keuangan, bisnis, laporan keuangan, tujuan investasi, keuangan, dan kemampuan analisis risiko yang akan diambil.

Visiku tidak bertanggung jawab terhadap risiko kerugian, gugatan hukum, serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian hari atas hasil investasi saham Pemodal pada bisnis Penerbit.

Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi saat Pengguna berinvestasi di Platform Visiku antara lain :

  • A. RISIKO USAHA

    Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa risiko yang dapat terjadi seperti penutupan bisnis secara sementara akibat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah, maupun secara permanen akibat bisnis yang terdampak pandemi Covid 19, tidak berjalannya usaha sebagaimana yang direncanakan.

  • B. RISIKO INVESTASI

    Setiap keputusan investasi yang diambil Pemodal dapat mengakibatkan risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal investasi, Terdapat ketidakpastian akan terpenuhinya investasi, dan/atau kelangsungan dan keberhasilan usaha, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya proyeksi keuntungan dan tingkat pengembalian dari usaha yang diberikan investasi, kerugian daripada keuntungan yang muncul dari investasi karena namun tidak terbatas pada belum terpenuhinya investasi, investasi tidak memberikan tingkat pengembalian yang dijanjikan, atau kinerja penerbit yang belum memenuhi harapan dikarenakan beberapa faktor baik internal maupun eksternal.

  • C. RISIKO LIKUIDITAS

    Investasi yang dilakukan bisa saja tidak dapat dilikuidasi secara cepat dikarenakan efek yang ditawarkan bukan merupakan efek perusahaan terbuka yang ditawarkan secara publik. Investor harus memahami bahwa efek tersebut mungkin saja tidak secara mudah dijual atau bisa saja tidak dapat menemukan pembeli pada pasar sekunder.

  • D. RISIKO KEGAGALAN SISTEM ELEKTRONIK

    Visiku menggunakan beberapa server, baik utama maupun backup untuk meminimalisir risiko gangguan sistem elektronik. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat gangguan yang menyebabkan aktivitas dan transaksi di Visiku terganggu atau tertunda

  • E. RISIKO KELANGKAAN PEMBAGIAN DIVIDEN

    Setiap Pemodal yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal dan dapat dicek di timeline atau detail proyek. Kelangkaan pembagian dividen dapat terjadi karena kinerja bisnis atau sistem keuangan Penerbit kurang baik.

  • F. RISIKO DILUSI KEPEMILIKAN SAHAM

    Dilusi adalah penurunan persentase kepemilikan saham Pemodal yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total, sedangkan Pemodal yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut. Efek dilusi bisa terjadi bila investor tidak menebus penerbitan saham baru dari aksi rights issue, atau private placement.

  • G. RISIKO GAGAL BAYAR

    Penawaran efek bersifat utang atau obligasi, berisiko penerbit akan gagal bayar (default), Risiko gagal bayar yaitu risiko Penerbit tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu tidak mampu membayar kupon atau mengembalikan pokok obligasi.

  • H. RISIKO GAGAL BAYAR ATAS SUKUK DIANTARANYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
    • 1. Risiko Penerbit tidak dapat memberikan imbal hasil sesuai dengan proyeksi imbal hasil yang tertera pada prospektus karena menurunnya profit pengelolaan proyek/usaha;
    • 2. Risiko keterlambatan pembayaran imbal hasil maupun modal investasi karena keterlambatan pembayaran dari payor/buyer;
    • 3. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Penerbit untuk melakukan pembayaran imbal hasil serta modal pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Penerbit untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian yang merupakan dampak dari kegagalan pengerjaan proyek
    • 4. Risiko gagal bayar karena wanprestasi